Selain persoalan pembuktian, Hamdan juga menyoroti tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat kepada kliennya. Menurut dia, tuntutan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam sebuah gugatan.
“Kemudian terkait ganti rugi yang diajukan kepada klien kami, kami menilai itu keluar dari syarat formil gugatan,” pungkasnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya yang ditetapkan majelis hakim yakni agenda pemanggilan saksi.





