PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Pamekasan pada 1 Oktober 2026 dan ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman setelah dilakukan aki demontrasi oleh para aktivis dan masyarakat. Kamis, 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan selama masa UHC cut off.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan pembebasan biaya pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi pasien yang belum maupun pernah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan ketentuan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai dengan Desil 5 melalui aplikasi SIKS-NG.






