Surat edaran terbaru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Oktober 2026.
Merespons surat edaran tersebut, Alfian salah satu pendemo menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap pemerintah atas mendengarkan aspirasi dan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.
Ia juga berharap agar UHC di kabupaten Pamekasan agar segera diaktifkan kembar.
“Surat edaran ini menjadi jawaban atas keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat dengan berharap agar UHC segera diaktifkan kembali,” tandasnya.






