Pemkab Pamekasan mengatur cakupan pelayanan berbeda di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Di UPT Puskesmas, pembebasan biaya berlaku untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan. Ketentuan serupa diberlakukan di RSUD Waru, yakni pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.
Sementara itu, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memberikan pembebasan biaya untuk semua jenis pelayanan kesehatan.
Adapun di RSUD Mohammad Noer, pelayanan diberikan melalui skema Biakesmaskin.






