Turut Tergugat Ragukan Bukti Penggugat dalam Sengketa Banner Agunan di PN Pamekasan

  • Bagikan
Hamdan, kuasa hukum Hamid, saat diwawancarai di depan kantor PN Pamekasan.

“Kalau kami melihat bukti yang diajukan oleh penggugat sebagaimana sudah disampaikan dalam pembuktian surat, bagi kami itu masih belum bisa membuktikan kalau klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hamdan seusai persidangan.

BACA JUGA :  Razia Balap Liar di Palengaan, Polisi Sita 18 Sepeda Motor

Menurut Hamdan, sejumlah bukti surat yang diajukan penggugat di antaranya berupa KTP, rekening koran, dan satu lembar foto plang atau banner.

Ia menilai bukti tersebut belum menjelaskan secara jelas siapa pihak yang memasang banner tersebut maupun keterlibatan Hamid dalam pemasangannya.

BACA JUGA :  Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Pamekasan, Dituntut Denda Rp 1 Miliar

“Dari semua bukti yang diajukan, tidak menerangkan siapa yang memasang dan juga belum menerangkan apakah klien kami turut serta dalam pemasangan itu. Maka kami menyimpulkan penggugat masih belum bisa membuktikan,” jelasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan