“Kalau kami melihat bukti yang diajukan oleh penggugat sebagaimana sudah disampaikan dalam pembuktian surat, bagi kami itu masih belum bisa membuktikan kalau klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hamdan seusai persidangan.
Menurut Hamdan, sejumlah bukti surat yang diajukan penggugat di antaranya berupa KTP, rekening koran, dan satu lembar foto plang atau banner.
Ia menilai bukti tersebut belum menjelaskan secara jelas siapa pihak yang memasang banner tersebut maupun keterlibatan Hamid dalam pemasangannya.
“Dari semua bukti yang diajukan, tidak menerangkan siapa yang memasang dan juga belum menerangkan apakah klien kami turut serta dalam pemasangan itu. Maka kami menyimpulkan penggugat masih belum bisa membuktikan,” jelasnya.





