PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kekerasan seksual perempuan disabilitas berinisial S (46).
Dari dua orang yang dilaporkan ke polisi, Satu orang berinisial M sudah diamankan. Sementara satunya berinisial T belum diamankan. Keduanya merupakan warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong,
“Benar, satu terduga pelaku sudah diamankan Satreskrim,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama.
Sebelumnya, saudara tirinya Feriyanto melaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dugaan Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pakong dan Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Feriyanto mengatakan dirinya mengetahui dugaan kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari tetangga melalui sambungan telepon.
Setelah menerima informasi tersebut, Feriyanto kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban. Berdasarkan keterangan korban bahwa mengakui diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Dikatakannya, dugaan kejadian berlangsung sebanyak empat kali di lokasi berbeda, yakni di rumah M, di sebuah rumah kosong di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, serta sebuah kandang kambing di wilayah Den Bhaban, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.
“Korban diberikan uang, masing-masing sebesar Rp105.000 dari M dan Rp20.000 dari T,” tandasnya.






