PAMEKASAN CHANNEL. Harun Suyitno beberapa waktu lalu telah melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan berinisial (ISY) ke Polres setempat.
ISY dilaporkan oleh Harun Suyitno karena diduga terlibat dalam sindikat penjualan 4 (empat) mobil bodong.
Laporan mantan (eks) Dewan Pamekasan tersebut (Harun Suyitno) dilayangkan ke Polres Pamekasan, pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara Harun Suyitno, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, kasus jual beli mobil bodong yang menimpa kliennya itu bermula pada Tahun 2018 silam saat hendak mengganti mobil yang lebih representatif.
Pada saat itu, kata Sulaisi, terduga ISY ini berperan menawarkan mobil kepada kliennya dengan harga tertentu dan bisa dibayar kalau BPKB sudah keluar.
“Kliennya saya waktu itu sepakat untuk membeli mobil yang ditawarkan oleh ISY, dan membayar melalui pihak teradu ini,” kata Sulaisi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (1/3/2025).
Kemudian setelah kliennya membayar, kata Sulaisi, Mobil tersebut dibawa ke Sumenep untuk dipertemukan dengan pihak yang menurut teradu merupakan pemilik mobil.
“Setelah melakukan transaksi pembelian, klien saya itu memperoleh mobil yang benar-benar bagus sesuai dengan keinginannya, yakni kualitas bagus dan nyaman dipakai,” ucap Sulaisi.
Sedangkan, kata Sulaisi, di waktu yang berbeda kliennya itu kembali menghubungi ISY untuk membeli mobil yang rencana akan diberikan kepada keluarganya.
“Secara keseluruhan mobil yang dibeli melalui ISY sebanyak 4 (empat) unit mobil. Awalnya beli mobil Toyota Yaris, Suzuki Ertiga, Toyota Yaris, dan Suzuki Ertiga lagi,” terangnya.
Sulaisi menuturkan, kliennya itu merasa ditipu setelah mobil yang dibelinya dari anggota DPRD Pamekasan tersebut ditilang oleh Polisi di Surabaya dan dinyatakan sebagai mobil bodong.
“Saat perjalanan ke Surabaya bersama keluarganya. Mobil yang dikemudikan oleh klien saya ternyata kena tilang karena mobil tersebut bodong,” katanya.
Oleh karena itu, kata Sulaisi, karena kliennya merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke Polres Pamekasan untuk diproses secara hukum.
“Laporan itu kita layangkan ke Polres Pamekasan, pada Rabu (26/2/2025) agar ditindak lanjuti,” tuturnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan jual beli mobil bodong dengan terduga oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial (ISY) tengah diproses.
“Terkait itu, memang ada pelaporan pengaduan ke Sat Reskrim. Penyidik akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” Jawab AKP Sri Sugiarto singkat.
Dilaporkan ke Polres Pamekasan, terduga ISY anggota DPRD Pamekasan, membantah terlibat dalam sindikat dugaan jual beli mobil bodong kepada Eks DPRD Pamekasan, Harun Suyitno.
“Makek saja enggak, makek mobil yang seperti itu saja enggak, terus saya mau menjual dari mana,” bantah ISY.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi