PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan Polda Jatim, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa Kurir JNT, Kamis (3/7/2025) siang.
Beberapa adegan telah diperagakan oleh pelaku (Arif) dengan menghadirkan langsung sang istri, yang dalam peristiwa itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, rekonstruksi ini untuk mengumpulkan bukti yang relevan mengenai peristiwa, kronologi dan detail penganiayaan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” ujar AKP Doni Setiawan.
Kata Doni, dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian.
“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tukasnya.
Sekadar informasi, pelaku bernama Arif, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi