PAMEKASAN CHANNEL. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (48) di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, diringkus jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (9/7/2026) sore.
AH langsung ditangkap setelah diduga kuat melakukan menggandakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seorang sopir. Kasus ini terungkap setelah pemilik KTP asli atas nama Hamzah, warga Porong, Sidoarjo melaporkan ke Polres Pamekasan.
Kuasa Hukum Hamzah, Yoga menyampaikan, kliennya merasa dirugikan akibat identitasnya digandakan.
“Klien saya sopir, dia kaget saat lantas Pamekasan menelepon karena KTP nya ada di sana,” katanya.
Ternyata, kata dia, KTP kliennya digandakan oleh pihak lain dan disalahgunakan. Sehingga, kasus penggandaan KTP ditindaklanjuti oleh polisi.
KTP atas nama Hamzah baru dicetak di Kabupaten Sumenep pada bulan Mei 2026. Sementara pemilik KTP tidak pernah mengajukan pembuatan KTP baru di Siodarjo apalagi di Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan, ia pun membenarkan jika AH adalah seorang ASN.
“Iya benar kami tangkap. Jajaran Satreskrim menangkapnya di Sumenep hari ini,” katanya di Pamekasan, Sabtu (11/7/2026).
Setelah diselidiki, AH diduga ikut serta melakukan percetakan penggandaan KTP atas nama Hamzah. Sementara pemilik identitas tidak merasa mengajukan pembuatan KTP baru.
Menurutnya, penggandaan KTP terungkap setelah polisi menginformasi Hamzah. Korban pemalsuan kaget karena KTP miliknya masih ada dan tidak hilang tapi ada ditangan polisi.
“Untuk sementara ini keterangan kami. Selanjutnya masih didalami oleh reskrim,” tandasnya.






