PAMEKASAN CHANNEL. Hingga kini, Polisi menunda pemeriksaan ulang terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya pada 6 Juni 2026, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam kasus dugaan suap, rangkap jabatan, hingga pungli penentuan titik koordinat dapur SPPG.
Hari ini, mencuat bahwa Hariyanto dikabarkan diperiksa ulang di ruang penyidik.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyebut, penyelidik belum memanggil ulang Hariyanto.
Kata Evan, Korps Bhayangkara meminta masyarakat untuk bersabar, pasalnya kasus tersebut masih prosesnya penyelidikan.
Selanjutnya, agenda pemeriksaan terdekat yakni memanggil pihak-pihak terkait. Pihak terkait memungkinkan sejumlah kepala Dapur SPPG di Kabupaten Pamekasan.
“Sekarang dipastikan tidak ada pemeriksaan. Agendanya para pihak terkait yang akan dimintai klarifikasi, tunggu ya updatenya,” ujar Evan Pratama, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, Pengadu dalam kasus tersebut, Iklal Ijaz mengapresiasi langkah tegas Polres untuk memanggil pihak lain.
Kata Iklal, pemanggilan terhadap pihak lain seperti kepala Dapur MBG adalah langkah yang tepat dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polri.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres untuk juga memeriksa dan memintai keterangan dari pihak dapur,” ujar Iklal.
Ia berharap kasus ini terus berlanjut dan segera mendapatkan kepastian hukum, dalam hal ini proses penyelidikan segera ditingkatkan ke penyidikan.
“Kami berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ada bukti kuat segera naik penyidikan. Bahkan tersangka,” tegasnya.






