7 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Warga Desak Polres Pamekasan Tuntaskan OTT Raskin Desa Campor

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat melintas di halaman kantor Polres Pamekasan. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat melintas di halaman kantor Polres Pamekasan. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelewengan raskin di Desa Campor, Kecamatan Proppo pada tahun 2015 belum ada kejelasan.

Setidaknya sudah 7 tahun berlalu kejadian OTT Raskin tersebut yang ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim polres Pamekasan. Namun, hingga memasuki tahun 2023 tidak kejelasan dan kepastian hukum dari Polres Pamekasan.

“Kejadian OTT raskin tidak ada kepastian, apa sudah berhenti atau bagaimana, padahal itu sudah banyak yang mengetahui,” kata Abdur Robim warga Desa Campor Pamekasan. Rabu (04/01/2022).

BACA JUGA :  Penyelundupan, Pupuk Subsidi dari Pamekasan Ditangkap di Ponorogo 11,45 Ton dan 9 Ton di Tuban

Ia menyebutkan, bahwa Polres Pamekasan sudah memeriksa banyak orang terkait kejadian tersebut, para saksi ada yang dipanggil langsung ke Mapolres dan didatangi secara langsung.

“Termasuk, dulu saya dipanggil sebagai saksi. Saya sayang langsung ke polres Pamekasan. Tapi hasilnya tidak jelas seperti apa,” lanjutnya sambil bercerita kejadian itu.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Kembali Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus

Ia mendesak, agar Polres Pamekasan segera mengambil tindakan terkait kasus OTT raksin yang melibatkan Abdul Kholik (Eks Kades Campor) pada 13 Mei 2015 lalu.

“Karena barang buktinya jelas yang diamankan polisi. Berupa mobil dan puluhan sak beras,” tandasnya.

Perlu diketahui, Polsek Proppo diback up Satreskrim Polres Pamekasan melakukan OTT pada Minggu (13/5) tahun 2015. Saat itu, raskin dari Desa Campor diduga akan diselewengkan ke Desa Gro’om. Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Proppo.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor di Balap Liar di Palengaan Pamekasan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) barang bukti sudah diamankan sejak lama di Mapolres Pamekasan. Bahkan, masyarakat Desa Campor saat itu membenarkan bahwa raskin tidak rutin didistribusikan oleh Kades Abdul Kholik.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi
Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan
SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas
Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf
Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP
Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram
Selundupkan Narkoba Pakai Bola Tenis ke Lapas Pamekasan, Polisi Didesak Ungkap Pelaku dan Target Penerima

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Sabtu, 19 April 2025 - 11:29 WIB

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf

Selasa, 15 April 2025 - 19:12 WIB

Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP

Berita Terbaru

Pengedar Narkoba AM Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi.

Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:29 WIB