“Karena barang buktinya jelas yang diamankan polisi. Berupa mobil dan puluhan sak beras,” tandasnya.
Perlu diketahui, Polsek Proppo diback up Satreskrim Polres Pamekasan melakukan OTT pada Minggu (13/5) tahun 2015. Saat itu, raskin dari Desa Campor diduga akan diselewengkan ke Desa Gro’om. Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Proppo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) barang bukti sudah diamankan sejak lama di Mapolres Pamekasan. Bahkan, masyarakat Desa Campor saat itu membenarkan bahwa raskin tidak rutin didistribusikan oleh Kades Abdul Kholik.






