Polisi Periksa Korwil BGN Pamekasan 10 Jam, Cecar Dugaan Pungli dan Suap

  • Bagikan
Korwil BGN Pamekasan saat keluar dari ruang penyidik

PAMEKASAN CHANNEL. Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan resmi memeriksa Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif dalam sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang menjeratnya, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan terhadap Hariyanto menghabiskan waktu sekitar 10 Jam lamanya, mulai dari Pagi sampai malam hari, dari sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Namun, saat keluar dari ruang penyidik Hariyanto tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menunggu dan hendak konfirmasi.

BACA JUGA :  Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

Pemeriksaan 10 jam itu merupakan tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan praktik pungli, suap, hingga dugaan rangkap jabatan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik mencecar yang bersangkutan dengan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan awal.

“Pemeriksaan ini didasari oleh adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa double jabatan, di mana yang bersangkutan diduga juga merangkap sebagai kepala SPPG,” ujar Evan.

Menurut Evan, proses pemeriksaan terhadao Hariyanto berlangsung cukup intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Aktivis Demo Dinas Sosial Pamekasan Soal Dana Covid-19 Rp 1,4 Miliar

“Seluruh keterangan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi Lidik,” katanya.

Namun, ​mengenai materi pemeriksaan, Kasihumas menyebut belum mau membocorkan ke publik. Sebab hal itu demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

​”Untuk hasil pemeriksaan atau substansi perkara, mohon maaf belum bisa kami sampaikan ke publik karena saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan awal,” tegasnya.

​Langkah selanjutnya, kata dia, Penyidik Polres Pamekasan sudah menyusun rencana tindak lanjut dalam waktu dekat berupa pemanggilan pihak lain.

BACA JUGA :  UNIRA Rayakan Usia 48 Tahun dengan Gebrakan Besar, Ribuan Peserta Padati Fun Bike

“​Penyidik akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap mengetahui atau berhubungan dengan perkara ini,” jelas Evan.

Pemanggilan saksi dan pihak terkait itu dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan