TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cabuli Dua Anak Didik Dibawah Umur, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polres Pamekasan

  • Bagikan
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam.

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura Senin (31/1/2022) malam.

Ditangkapnya pria yang dikenal dengan sapaan Habib Yusuf Alkaf ini berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Habib ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Waduh, Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Ketahuan Simpan Sabu

Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

“Percabulannya dilakukan dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” katanya AKP Tomy Prambana.

Menurut AKP Tomy, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.

Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf. “Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tipu Mahasiswa, Oknum LSM di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu.

Namun, setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan itu, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

“Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,” ujarnya.

Pendapat AKP Tomy, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Curi Dua Motor, Pemuda di Pamekasan Dibekuk Polisi

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan,” tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan