“Percabulannya dilakukan dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” katanya AKP Tomy Prambana.
Menurut AKP Tomy, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.
Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf. “Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” ujarnya.
Sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu.
Namun, setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan itu, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.






