PAMEKASAN CHANNEL. Anggota Unit Reskrim Polsek Tlanakan Pamekasan memburu pelaku penganiayaan di Dusun Nyabegen Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Sabtu, (20-04-2024) pukul 18.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tlanakan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 April 2024.
Dalam laporan Polisi tersebut di jelaskan kronologi kejadian oleh pelapor dan saksi-saksi, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan Dusun Nyabegen Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Kapolsek Tlanakan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan pada saat itu korban MR, 68 tahun, pekerjaan tani, alamat Dusun Nyabegen, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, mengangkut rumput untuk makan sapinya dengan menggunakan sepeda motor.
“Sesampainya di tempat kejadian sepeda motor yang di pergunakan korban ditendang oleh pelaku S, 30 tahun dan alamat sama dengan korban,” katanya.
Kemudian, Korban tidak terjatuh hanya rumput yang dibawa korban miring, kemudian pelaku S langsung membacok sebanyak satu kali dengan menggunakan sabit pemotong Rumput dan mengenai kepala bagian belakang MR.
“Setelah membacok pelaku S langsung lari dan korban oleh saksi S langsung di bawa ke RSUD dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok kepala bagian belakang”, tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut Polsek Tlanakan segera membuat permohonan Visum ke RSUD dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mencari pelaku S yang melarikan diri setelah melakukan pembacokan.
“Kami berupaya untuk segera menangkap pelaku S, dan Polsek Tlanakan dalam pengejaran ini di backup oleh tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, semoga pelaku segera menyerahkan diri”, pungkas AKP Sri.






