PAMEKASAN CHANNEL. Lahan di Kawasan Hutan Lindung yang sudah digarap warga di pesisir Majungan Pamekasan dapat bekingan di pengelolaan tambak garam oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Masalah di Majungan ini terus meluas, pasalnya lahan seluas 90,7 hektare tersebut ditemukan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) (5 Hektare tambak garam) atas nama perorangan yang diketahui adalah mitra PT Budiono Madura Bangun Persada.
Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Ahmad Faisal telah melaporkan temuan SHM tersebut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak Tahun 1967 Lokasi tersebut sudah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara berdasarkan SK Dirjen Agraria, Transmigrasi dan SK Dirjen Kehutanan tersebut dan Tahun 1987 ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Negara oleh Menteri Kehutanan,” ujar Ahmad Faisal, Jumat (14/3/2025).
Untuk diketahui, saat kunjungannya di Gunungsitoli, dikutip dari rri.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari, telah menyatakan bahwa kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk disertifikat sebagai hak milik masyarakat.
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih belum mendapatkan jawaban untuk menerbitkan sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kita dari ATR/BPN hanya mengeluarkan sertifikat tanah diluar bukan kawasan hutan atau kawasan hutan areal penggunaan lainnya yang bukan kawasan hutan,” ujar, Embun Sari dikutip dari rri.co.id.
Dalam kasus di Majungan Pamekasan, Penasehat Hukum (PH) PT Budiono Madura Bangun Persada, Wahyudi menyatakan bahwa status tanah 5 Hektare Tambak Garam ber-SHM itu bukan Tanah Negara yang dimohon, melainkan Tanah yasan atau tanah turun temurun dari nenek moyang.
“Kita hasil beli (tapi bukan atas nama PT. Budiono), Itu awalnya dari tanah yasan atau dari nenek moyang terdahulunya yang memang sudah bersertifikat, bukan tanah Negara yang dimohon,” kata Wahyudi, Minggu (9/3/2025).
Atas polemik ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan berdalih menunggu laporan dari Perhutani KPH Madura maupun dari pihak PT Budiono Madura Bangun Persada untuk dapat ditindaklanjuti.
”Itu belum masuk ke ranah BPN karena belum masuk ke sengketa konflik. Kami tidak bisa apa-apa. Selama ini belum ada laporan,” kata Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Harjono.
Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal mengatakan bahwa PT. Budiono adalah perusahaan yang telah dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan Mangrove yang saat ini kasusnya naik Penyidikan di Mapolres Pamekasan.
Selain itu, laporan tersebut juga mengenai kasus 7 SHM di pesisir pantai Jumiang kecamatan Pademawu dan dugaan pengrusakan Mangrove di desa Ambat kecamatan Tlanakan Pamekasan.
“Kami berharap drama PT Budiono Madura Bangun Persada dalam hal penguasaan tanah pesisir di Pamekasan segera diakhiri, jika tidak kami masyarakat dan nelayan akan terus bertindak,” ujarnya.
Selain itu, Nur Faisal juga meminta Kementrian yang berwenang dan aparat penegak hukum untuk memeriksa BPN Pamekasan atas adanya polemik terbitnya SHM, baik di pesisir Ambat, polemik SHM di pesisir Jumiang dan juga Polemik SHM di pesisir Majungan Pamekasan.
“Kami minta BPN Pamekasan diperiksa, kami tidak akan berhenti menyuarakan keadilan sebelum pemerintah dan aparat kepolisian memberantas dan mengusut tuntas kasus SHM dan pengrusakan Mangrove di Pesisir Laut Pamekasan,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi