Beking PT Budiono, BPN Pamekasan Terbitkan Sertifikat di Hutan Lindung, Ini Larangan Dirjen PTPP!

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhutani, LMDH Majungan dan BNPM saat cek lokasi di pesisir pantai Majungan Pamekasan.

Perhutani, LMDH Majungan dan BNPM saat cek lokasi di pesisir pantai Majungan Pamekasan.

PAMEKASAN  CHANNEL. Lahan di Kawasan Hutan Lindung yang sudah digarap warga di pesisir Majungan Pamekasan dapat bekingan di pengelolaan tambak garam oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Masalah di Majungan ini terus meluas, pasalnya lahan seluas 90,7 hektare tersebut ditemukan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) (5 Hektare tambak garam) atas nama perorangan yang diketahui adalah mitra PT Budiono Madura Bangun Persada.

Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Ahmad Faisal telah melaporkan temuan SHM tersebut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak Tahun 1967 Lokasi tersebut sudah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara berdasarkan SK Dirjen Agraria, Transmigrasi dan SK Dirjen Kehutanan tersebut dan Tahun 1987 ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Negara oleh Menteri Kehutanan,” ujar Ahmad Faisal, Jumat (14/3/2025).

Untuk diketahui, saat kunjungannya di Gunungsitoli, dikutip dari rri.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari, telah menyatakan bahwa kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk disertifikat sebagai hak milik masyarakat.

BACA JUGA :  Waduh! 8 Rombong PKL di Food Colony Pamekasan Dibobol, 2 Tabung Gas Elpiji Dibawa Kabur Maling

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih belum mendapatkan jawaban untuk menerbitkan sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sebab, kawasan hutan lindung merupakan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup sehingga sesuai aturan bahwa sebelum dibebaskan menjadi hutan produksi maka sertifikat tanah tidak dapat di terbitkan kepada warga.

“Kita dari ATR/BPN hanya mengeluarkan sertifikat tanah diluar bukan kawasan hutan atau kawasan hutan areal penggunaan lainnya yang bukan kawasan hutan,” ujar, Embun Sari dikutip dari rri.co.id.

Dalam kasus di Majungan Pamekasan, Penasehat Hukum (PH) PT Budiono Madura Bangun Persada, Wahyudi menyatakan bahwa status tanah 5 Hektare Tambak Garam ber-SHM itu bukan Tanah Negara yang dimohon, melainkan Tanah yasan atau tanah turun temurun dari nenek moyang.

BACA JUGA :  Makin Mengerucut, Polisi Kumpulkan Dokumen Dugaan Maladministrasi 7 SHM di Laut Jumiang Pamekasan

“Kita hasil beli (tapi bukan atas nama PT. Budiono), Itu awalnya dari tanah yasan atau dari nenek moyang terdahulunya yang memang sudah bersertifikat, bukan tanah Negara yang dimohon,” kata Wahyudi, Minggu (9/3/2025).

Atas polemik ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan berdalih menunggu laporan dari Perhutani KPH Madura maupun dari pihak PT Budiono Madura Bangun Persada untuk dapat ditindaklanjuti.

”Itu belum masuk ke ranah BPN karena belum masuk ke sengketa konflik. Kami tidak bisa apa-apa. Selama ini belum ada laporan,” kata Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Harjono.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal mengatakan bahwa PT. Budiono adalah perusahaan yang telah dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan Mangrove yang saat ini kasusnya naik Penyidikan di Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Insiden Pesta Petasan di Proppo Pamekasan yang Tewaskan Seorang Pelajar

Selain itu, laporan tersebut juga mengenai kasus 7 SHM di pesisir pantai Jumiang kecamatan Pademawu dan dugaan pengrusakan Mangrove di desa Ambat kecamatan Tlanakan Pamekasan.

“Kami berharap drama PT Budiono Madura Bangun Persada dalam hal penguasaan tanah pesisir di Pamekasan segera diakhiri, jika tidak kami masyarakat dan nelayan akan terus bertindak,” ujarnya.

Selain itu, Nur Faisal juga meminta Kementrian yang berwenang dan aparat penegak hukum untuk memeriksa BPN Pamekasan atas adanya polemik terbitnya SHM, baik di pesisir Ambat, polemik SHM di pesisir Jumiang dan juga Polemik SHM di pesisir Majungan Pamekasan.

“Kami minta BPN Pamekasan diperiksa, kami tidak akan berhenti menyuarakan keadilan sebelum pemerintah dan aparat kepolisian memberantas dan mengusut tuntas kasus SHM dan pengrusakan Mangrove di Pesisir Laut Pamekasan,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 
Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri
Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi
Pria Asal Pamekasan Nyaris Diamuk Massa di Bali Usai Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Pemulung
Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar
Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli
Pengusaha Rokok Ilegal di Bangkes Kadur Pamekasan Dibekuk Polisi, Tak Sampai 24 Jam Bea Cukai Madura Lepas Tersangka
Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:10 WIB

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 

Rabu, 30 April 2025 - 14:16 WIB

Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri

Rabu, 30 April 2025 - 11:40 WIB

Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar

Senin, 28 April 2025 - 20:00 WIB

Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli

Berita Terbaru

Pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ballroom Hotel Cahaya Berlian.

Politik dan Pemerintahan

Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Rabu, 30 Apr 2025 - 17:27 WIB