PAMEKASAN CHANNEL. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan, Madura belum memenuhi syarat operasional meski telah terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), beberapa dapur juga diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Achmad Syamlan, mengatakan hingga 9 Mei 2026 terdapat 128 dapur MBG yang terdaftar di BGN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 124 dapur telah mengajukan SLHS dan menjalani kunjungan dari tim Dinkes.
“Dari 124 dapur yang mengajukan, sebanyak 119 dapur sudah terbit SLHS. Sedangkan lima dapur lainnya masih menunggu hasil sampel laboratorium,” ujar Syamlan kepada Pamekasan Channel, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, empat dapur lainnya belum bisa mengajukan SLHS karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis.
“Empat dapur itu belum dikunjungi karena kepala dapurnya belum datang, tenaga gizinya belum ada, belum menerima pemerataan penerima manfaat, dan anggaran operasionalnya juga belum masuk ke dapur. Karena itu mereka belum mengajukan SLHS ke Dinkes,” jelasnya.
Menurut Syamlan, terdapat tiga syarat utama agar SLHS dapat diterbitkan, yakni telah dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), pengambilan dan pemeriksaan sampel, serta pelatihan keamanan pangan (PKP).
“Dinkes hanya bertanggung jawab terkait penerbitan sertifikat SLHS,” tambahnya.
Dari data yang dihimpun, meski belum mengantongi SLHS, lima dapur yang masih menunggu hasil laboratorium diduga tetap beroperasi. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap aspek kesehatan karena belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Selain persoalan SLHS, sejumlah dapur MBG di Pamekasan juga diduga belum memiliki sistem IPAL anaerob dan aerob sebagai pengolahan limbah biologis kombinasi. Dari ratusan dapur yang ada, diduga hanya sekitar tujuh dapur yang telah memiliki IPAL, sementara sisanya dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian, Perencanaan, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH & PKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Farhatin Syaifullah, menegaskan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap seluruh dapur MBG.
“Sudah dijadwalkan untuk monitoring tahap kedua. Semua akan dimonitoring,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas BGN Pamekasan, Sukriyanto, mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN maupun BGN pusat. Ia juga membenarkan adanya dapur yang belum memenuhi syarat namun tetap beroperasi.
“Saya sudah melaporkan persoalan itu ke korwil,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Satgas BGN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan operasional dapur MBG yang bermasalah.
“Untuk penutupan operasional bukan ranah satgas, melainkan kewenangan korwil dan BGN pusat,” pungkasnya.






