Terlapor Kasus Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka

  • Bagikan
Aktivitas di Polres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Perkara dugaan penipuan travel umrah yang dilaporkan Setiya Cahyaningrum (32), warga Desa Tagangser, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir.

Kini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil peyidikan (SP2HP) Ke-3, nomor B/542/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, yang diterima pihak pelapor.

“Iya saya sudah menerima SP2HP ke 3 dari penyidik. Benar terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Alfian Marsuto Suami dari Pelapor Setiya Cahyaningrum, Minggu (3/5/2026).

Pria yang juga merupakan Pengacara itu menilai, peningkatan status tersebut menjadi langkah taktis dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah

“Kami berharap penanganan yang dilakukan penyidik serius sampai selesai supaya ada kepastian hukum dan tidak ada korban lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Kendati, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan tersangka.

“Intinya, kasus ini sudah naik sidik,” ujar mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan itu, singkat.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan. Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar 10 Arena Lomba Kelereng di Pamekasan, Berikut Lokasinya

Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta. Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.

Di sisi lain, terlapor, Siti Khoirun Nisa mengaku tidak ada unsur kesengajaan menipu. Pengakuannya ia juga menjadi korban penipuan sebesar Rp 10,5 miliar pada bulan desember 2025. Kemudian, tertipu lagi bulan Januari 2025 sebesar Rp 950 juta

BACA JUGA :  Hotel Putri, Mahera dan 4 Tempat Hiburan Malam di Pamekasan Dirazia, Polisi Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan keterangan Siti, pada bulan Desember 2025, dia memasrahkan penanganan jemaah haji kepada seorang broker di Arab Saudi atas nama inisial LS. Semua uang dipasrahkan, namun broker tersebut menghilang.

Akibatnya, pada bulan Desember banyak jemaah umrah dari PT Anisa Berkah Wisata terlantar di Mekkah. Sebab, semua fasilitas tidak diurus oleh LS yang telah diberi uang lengkap.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Bukti laporannya ada,” tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan