PAMEKASAN CHANNEL. Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Proppo, Rabu malam, 6 Mei 2026.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto mengatakan, penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan intensif anggota Opsnal di lapangan.
Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial MH (46), warga asal Sukun, Kota Malang yang berdomisili di Desa Samiran dengan barang bukti satu poket sabu seberat ± 0,97 gram.
“Terduga pelaku MH ini seorang residivis. Dari tangannya, petugas menyita sabu, plastik klip serta tisu yang diduga hasil transaksi,” ucap AKP Agus.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang 30 menit, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua, berinisial MAM (29), warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.
Dari penangkapan kedua (MAM), polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu dengan total berat ± 1,65 gram. 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” seberat ± 6,28 gram, serta alat pendukung peredaran lainnya seperti sedotan dan plastik klip kosong.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026.






