Malam Mencekam di Proppo! Satresnarkoba Bekuk 2 Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi.

PAMEKASAN CHANNEL. Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Proppo, Rabu malam, 6 Mei 2026.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto mengatakan, penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan intensif anggota Opsnal di lapangan.

Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial MH (46), warga asal Sukun, Kota Malang yang berdomisili di Desa Samiran dengan barang bukti satu poket sabu seberat ± 0,97 gram.

BACA JUGA :  Sahroni DPR RI Puji Polres Pamekasan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

“Terduga pelaku MH ini seorang residivis. Dari tangannya, petugas menyita sabu, plastik klip serta tisu yang diduga hasil transaksi,” ucap AKP Agus.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang 30 menit, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua, berinisial MAM (29), warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

BACA JUGA :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Dari penangkapan kedua (MAM), polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu dengan total berat ± 1,65 gram. 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” seberat ± 6,28 gram, serta alat pendukung peredaran lainnya seperti sedotan dan plastik klip kosong.

BACA JUGA :  Sewa Lapak Branta Pesisir Pamekasan Patok Rp50 Ribu Per Hari, Benarkah Uang Jutaan Ditilap?

“Kedua terduga pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan