PAMEKASAN CHANNEL. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Pamekasan melakukan audiensi di kantor Inspektorat Daerah, Jl. Jokotole No.81, Rw. 05, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (25/2/2025).
Audiensi BEM Pamekasan tersebut menyangkut dugaan Korupsi terkait pembangunan Food Colony atau Centra Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Kesehatan Pamekasan.
Ketua BEM Pamekasan Mahrus Ali mengatakan bahwa pembangunan Food Colony yang menelan anggaran 3,5 Miliar tersebut diduga dikorupsi karena tidak sesuai dengan Spek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami BEM Pamekasan mencium adanya korupsi di pembangunan Food Colony yang menelan anggaran 3,5 Miliar Rupiah. Temuan kami, mulai dari Spek pembangunan, termasuk fasilitas berupa kios-kios yang tak sesuai saat di kroscek,” kata Mahrus Ali.
Menurut Mahrus, audiensi ke Inspektorat Daerah ini adalah tindak lanjut dari audiensi beberapa waktu lalu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil audiensi pada hari ini, BEM Pamekasan mengaku sangat kecewa atas jawaban dari Inspektorat Daerah Pamekasan yang juga tidak mau transparan mengenai hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pembangunan Food Colony.
Padahal, kata Mahrus Ali, dalam aturan sudah diatur bahwa hasil Audit yang telah dilaporkan itu justru tidak lagi bersifat rahasia dan dapat diketahui publik. Artinya, itu hanya dalih inspektorat untuk menutup-nutupi informasi keterbukaan Publik.
“Kami sangat kecewa atas jawaban Inspektorat yang berdalih bahwa hasil audit itu bersifat rahasia, ia terkesan tidak menghargai kami,” ujar Mahrus saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara, dalam audiensi tersebut BEM Pamekasan tidak ditemui langsung oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Ahmad Faisol, namun diwakili Sekretaris Inspektorat (Eka Judya S), Irban 4 inspektorat (Ugo Suprayugo) dan irban 5 Khusus Inspektorat Daerah Pamekasan (Imam Ansori).
Sekretaris Inspektorat Daerah Pamekasan Eka Judya S, menyebut bahwa pihaknya tidak dapat membuka hasil audit seperti yang diminta BEM Pamekasan karena itu bersifat rahasia.
“Hasil audit pembangunan Food Colony memang bersifat rahasia, kami tidak memiliki kewenangan untuk membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Food Colony, karena kami kewenangan hanya mengaudit,” ujar mantan camat Pakong tersebut.
Eka Judya S mengaku juga sudah lupa soal total anggaran Food Colony yang telah diaudit tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya lupa soal total anggaran hasil audit itu. Namun yang jelas kalau kami sesuai dengan prosedur mengenai audit,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi