PAMEKASAN CHANNEL. Sudah sebulan kasus pencurian rokok di toko kelontong Dusun Ampere, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, belum berhasil ditangkap oleh Polres Pamekasan.
Maling rokok atas nama Mat Hari warga Dusun Ampere, Desa Jambringin tersebut sebelumya sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Pamekasan, namun hingga saat ini belum juga masuk jeruji besi.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, mengatakan satu DPO (Mat Hari) tersebut diakui belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.
“Untuk DPO maling toko kelontong masih belum tertangkap dan masih dalam pengejaran,” ucap AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (24/2/2025).
Untuk mempercepat proses penangkapan, Polisi meminta warga setempat atau siapapun yang menemukan keberadaannya untuk melaporkan untuk segera dilakukan penangkapan.
“Terkait DPO, bila menjumpai atau mengetahui keberadaannya agar segera menginformasikan kepada Polres Pamekasan atau petugas terdekat,” terangnya.
Sebelumnya, Aksi pencurian yang dilakukan Mat Hari ini sempat terekam CCTV bersama rekannya Asmari. Namun rekannya atas nama Asmari tersebut sudah mendekam di Mapolres Pamekasan sejak 23 Januari 2025 lalu.
“Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Berdasarkan keterangan Polres Pamekasan, Aksi pencurian itu dilakukan oleh 2 pelaku dan terekam CCTV. Keduanya terancam 9 tahun penjara.
“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi