PAMEKASAN. Satlantas Polres Pamekasan mulai melakukan patroli dan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk yang melintas di Jalam Raya Bettet Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan, Iptu Jupriadi menjelaskan, sudah melakukan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk yang melintas di Jalam Raya Bettet.
Kata dia, pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk itu dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021.
Nantinya, selama sebulan pemasangan rambu tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi di lokasi.
“Kepada seluruh kendaraan truk dilarang melintas di Jalan Raya Bettet mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB,” kata Iptu Jupriadi, Kamis (21/10/2021).
Menurut Iptu Jupriadi, kendaraan yang dilarang melintas di Jalan Raya Bettet ini yaitu truk dan kendaraan yang bermuatan berat sesuai dengan rambu yang sudah dipasang di setiap pintu masuk menuju Jalan Raya Bettet.
Nantinya kendaraan truk yang kedapatan masih melintas di jalan tersebut akan diarahkan untuk melintas dari Teja Barat menuju akses Jalan Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo maupun sebaliknya.
Sedari 12 Oktober – 12 November 2021, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi dengan memberikan teguran bagi sopir yang masih tetap menggunakan jalur Jalan Raya Bettet,.
Namun setelah proses sosialisasi selesai akan dilakukan penindakan.
“Pemilik truk warga Bettet nantinya akan didata terlebih dahulu dan disosialisasikan,” pungkasnya.