TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dicatat, Truk Dilarang Melintas di Jalan Raya Bettet Pamekasan

  • Bagikan
Personel Satlantas Polres Pamekasan, Madura saat mengarahkan sopir truk agar tidak melintas di Jalan Raya Bettet, Kecaman Kota, Pamekasan, Rabu (20/10/2021).

PAMEKASAN. Satlantas Polres Pamekasan mulai melakukan patroli dan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk yang melintas di Jalam Raya Bettet Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan, Iptu Jupriadi menjelaskan, sudah melakukan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk yang melintas di Jalam Raya Bettet.

Kata dia, pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk itu dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Pelapor Tegaskan, Kasus Gunung Rancak Sampang Bukan Masalah Politik Pilkades

Nantinya, selama sebulan pemasangan rambu tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi di lokasi.

“Kepada seluruh kendaraan truk dilarang melintas di Jalan Raya Bettet mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB,” kata Iptu Jupriadi, Kamis (21/10/2021).

Menurut Iptu Jupriadi, kendaraan yang dilarang melintas di Jalan Raya Bettet ini yaitu truk dan kendaraan yang bermuatan berat sesuai dengan rambu yang sudah dipasang di setiap pintu masuk menuju Jalan Raya Bettet.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi

Nantinya kendaraan truk yang kedapatan masih melintas di jalan tersebut akan diarahkan untuk melintas dari Teja Barat menuju akses Jalan Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo maupun sebaliknya.

Sedari 12 Oktober – 12 November 2021, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi dengan memberikan teguran bagi sopir yang masih tetap menggunakan jalur Jalan Raya Bettet,.

BACA JUGA :  Modus Tawarkan Lowongan Pekerjaan, Polisi Amankan Tersangka Curanmor di Pamekasan

Namun setelah proses sosialisasi selesai akan dilakukan penindakan.

“Pemilik truk warga Bettet nantinya akan didata terlebih dahulu dan disosialisasikan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan