Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Polisi, Kasi Intel Kejari Pamekasan Pilih Koordinasi

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Pamekasan Agus.

PAMEKASAN CHANNEL. Penyidik Polres Pamekasan melakukan jemput paksa terhadap seorang direktur perusahaan berinisial M dari sebuah perumahan di Kabupaten Gresik, Selasa (11/8/2026) pagi.

Jemput paksa dilakukan setelah M dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan lahan di Pamekasan.

M dijemput sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah diamankan, perempuan tersebut langsung dibawa ke Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan tidak terjadi perlawanan saat proses penjemputan.

“Yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” kata pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi UIN Madura, Sopir Truk Belum Boleh Pulang dari Pemeriksaan

Meski dijemput paksa, polisi menegaskan M masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan M selaku direktur perusahaan yang menjalankan pekerjaan kontrak dari Dinas PUPR.

“Status dari yang bersangkutan direktur ini adalah sebagai saksi, sekali lagi bukan sebagai tersangka,” tegas polisi.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan M untuk mengungkap rangkaian peristiwa dugaan perusakan lahan tersebut. Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.

Selain M, polisi memastikan akan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Dinas PUPR, sekretaris perusahaan, serta pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek.

BACA JUGA :  Bea Cukai Dikabarkan Cabut Izin Perusahaan Rokok Milik Seorang Dewan di Madura

“Kami akan periksa secara menyeluruh. Kita akan faktakan terhadap perkara yang kita tangani yaitu pengrusakan,” ujarnya.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sebab, selain perkara dugaan perusakan yang ditangani polisi, terdapat perkara lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, yakni dugaan tindak pidana korupsi.

Pihak kejaksaan bahkan disebut berpotensi datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap M terkait perkara lainnya.

Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka dalam kasus dugaan perusakan lahan tersebut, polisi belum memberikan kepastian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta fakta yang ditemukan.

BACA JUGA :  Soal 10 Laporan Terhadap Kades Laden, KBO Satreskrim Polres Pamekasan: Bisa Naik Sidik, Bisa Henti Lidik

“Nantinya kami akan lakukan gelar perkara terhadap perkara ini,” kata polisi.

Polisi menegaskan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Setiyo Budi menyampaikan bahwa pihaknya masih tahap melakukan koordinasi dengan Polres Pamekasan.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Polres terkait Direktur CV Dzarrin yang diamankan,” ujar Ka

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan