Bupati Pamekasan Segera Isi Pimpinan OPD yang Selama ini Dijabat PLT

  • Bagikan
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.

PAMEKASAN CHANNEL. Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman akan segera melaksanakan Pengisian terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang selama ini dijabat pelaksana tugas (Plt).

Dikatakannya, dari sekitar 80 posisi jabatan yang disiapkan dalam proses penataan aparatur sipil negara (ASN), lima di antaranya dipastikan akan diisi JPTP.

Lima jabatan yang dibuka pengisian melalui manajemen talenta yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Inspektur Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BACA JUGA :  Lanjutan Liga 1, Madura United Lawan PSIS Semarang

Selanjutnya, untuk posisi Direktur RSUD, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk pengisian jabatan di Dinas Pertanian dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) masih ditunda karena adanya rencana penggabungan organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA :  UAS Isi Kajian Subuh Akbar di Ponpes Nahdhatut Ta’limiyah Pamekasan

Adapun pengisian jabatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan dilakukan melalui mekanisme rotasi, sehingga tidak masuk dalam seleksi terbuka.

Di sisi lain, Kholilurrahman memastikan banyaknya jabatan yang masih diisi pelaksana tugas tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Ia mengatakan, pejabat Plt tetap memiliki kewenangan dalam menjalankan program kerja, termasuk mengelola anggaran sesuai ketentuan.

“Pembangunan tetap berjalan. Memang ada beberapa program yang terkendala karena keterbatasan anggaran, tetapi secara umum tidak ada masalah,” Tandasnya.

BACA JUGA :  Membanggakan, Santri Mansyaul Ulum Congkop Sampang Juara 1 Nubdatul Bayan

Pihaknya juga meluruskan anggapan bahwa 11 jabatan Plt telah diisi selama satu setengah tahun. Menurut dia, masa penugasan setiap Plt berbeda-beda karena disesuaikan dengan waktu pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun.

“Ada yang baru tiga bulan, empat bulan. Jadi tidak semuanya menjabat Plt selama satu setengah tahun,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan