PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar atau anak-anak.
Hal itu sebagaimana tertuang melalui Surat Edaran Nomor 300/309/432.305/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, pada Rabu (26/11/2025).
Kebijakan ini mengatur bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keadaan darurat.
Langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari pengaruh negatif lingkungan malam hari, sekaligus mendukung penguatan pendidikan karakter sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di edaran tersebut, Bupati Kholilurrahman menegaskan bahwa anak-anak dilarang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua di tempat umum pada malam hari, termasuk di area seperti warung internet (warnet), game online, warung kopi, jalanan, dan lokasi hiburan malam.






