PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan sudah hampir 2 bulan lamanya belum berhasil menangkap oknum pengacara asal Sumenep berinisial AEF yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak DPO 15 Juli 2026.
Satreskrim Polres Pamekasan menginformasi bahwa timnya belum berhasil mengidentifikasi jejak tersangka yang diincarnya tersebut.
Diketahui, AEF merupakan seorang oknum pengacara yang telah ditetapkan DPO dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap AEF hingga tersangka ditemukan.
“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Evan, Selasa (25/8/2026).
Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Panggilan pertama sebelumnya telah dilayangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Penyidik kemudian kembali mengirimkan panggilan kedua pada Senin, 13 Juli 2026. Namun, AEF kembali tidak hadir dan disebut tidak memberikan alasan yang patut serta wajar kepada penyidik.
Tidak hanya melalui pemanggilan, polisi juga sempat melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman AEF. Akan tetapi, saat petugas tiba, tersangka tidak berada di lokasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AEF, AH, dan EM. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.






