Nantinya, selama sebulan pemasangan rambu tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi di lokasi.
“Kepada seluruh kendaraan truk dilarang melintas di Jalan Raya Bettet mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB,” kata Iptu Jupriadi, Kamis (21/10/2021).
Menurut Iptu Jupriadi, kendaraan yang dilarang melintas di Jalan Raya Bettet ini yaitu truk dan kendaraan yang bermuatan berat sesuai dengan rambu yang sudah dipasang di setiap pintu masuk menuju Jalan Raya Bettet.






