Polres Pamekasan Imbau Pengacara Buron Segera Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers.

​PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan atau pelanggaran perlindungan data pribadi yang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan, terus berlanjut.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Pamekasan tertanggal 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.

“Kami telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi, salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

​Kata Evan, penyidik telah melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni berinisial EM, AH, dan AEF yang diketahui sebagai oknum pengacara.

BACA JUGA :  Pasutri Pencuri Belasan Motor di Pamekasan Terancam 7 Hukuman Penjara

Berikut adalah perkembangan penanganan terhadap ketiga tersangka :

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan