PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan atau pelanggaran perlindungan data pribadi yang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan, terus berlanjut.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Pamekasan tertanggal 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.
“Kami telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi, salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Kata Evan, penyidik telah melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni berinisial EM, AH, dan AEF yang diketahui sebagai oknum pengacara.
Berikut adalah perkembangan penanganan terhadap ketiga tersangka :






