Polres Pamekasan Imbau Pengacara Buron Segera Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers.

– ​Tersangka AH (Sudah Diamankan), Sempat tidak hadir pada panggilan pertama (6 Juli 2026) karena alasan keluarga, AH akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka AH resmi ditahan di Rutan Polres Pamekasan.

– ​Tersangka EM (Kooperatif), Tersangka EM sebelumnya sempat absen dari dua kali panggilan (6 Juli dan 9 Juli 2026) dengan menyertakan surat keterangan sakit resmi dari dokter. Namun, yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif dan dijadwalkan langsung menghadap tim penyidik pada malam ini.

– ​Tersangka AEF (DPO), Oknum pengacara ini diketahui mangkir pada panggilan pertama (10 Juli 2026) dengan alasan sakit. Pada panggilan kedua (13 Juli 2026), AEF kembali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Petugas Satreskrim kemudian melakukan upaya paksa berupa penjemputan di kediamannya, namun tersangka tidak berada di tempat. Atas dasar tersebut, Polres Pamekasan resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.

​Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat pembuktian di persidangan, antara lain :

BACA JUGA :  Bermodal SHM, Hutan Mangrove Perhutani di Majungan Pamekasan Diporak-poranda Jadi Tambak 

– ​1 lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026.
– ​1 fisik KTP asli tahun 2023.
– ​1 lembar Foto KTP tahun 2026.
– ​2 rekaman CCTV.
– ​1 rekaman Video KTP tahun 2026.
– ​Bukti percakapan (chat).
– ​3 unit Handphone (HP).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap tindakan manipulasi data kependudukan dan pelanggaran hak privasi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan