Pasal yang Disangkakan :
– Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 bahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama menutup penjelasannya.






