Polres Pamekasan Imbau Pengacara Buron Segera Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers.

​Pasal yang Disangkakan :

– ​Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

– ​Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Soroti Pasal Ringan yang Disangkakan Polres terhadap Penganiaya Kurir di Pamekasan

​”Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 bahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama menutup penjelasannya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan