PAMEKASAN CHANNEL. PT. Budiono Madura Bangun Persada diduga berulah lagi. Kali ini terungkap, Hutan Mangrove seluas 26 Hektare milik Perhutani (Negara) ditemukan ber-SHM.
Hal ini diungkap Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Jawa Timur saat melakukan inspeksi di pesisir laut Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Minggu (23/2/2025).
Inspeksi dilakukan bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura didampingi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Dari hasil inspeksi, Penjabat (Pj) Ketua DPW BNPM Jawa Timur Ali Yasin SE, mendapatkan laporan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan seluas sekitar 26 Hektare milik Perum Perhutani KPH Madura.
“Tanah Perhutani KPH Madura sekitar 26 Hektare sudah dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT. Budiono. Saya paham pola kerja mereka,” kata Ali Yasin kepada media ini.
Padahal, kata dia, di lokasi tersebut sudah terpasang plang larangan menebang pohon Mangrove. Namun, apa boleh buat Hutan Bakau (Hutan Mangrove) sudah terlanjur dibabat
“Dari 26 Hektare di Majungan ini Lahan mangrove yang dirusak sudah sekitar 5 Hektare dan sudah ber-SHM dan telah dibuat tambak garam. Sedangkan, sisanya 21 Hektare masih belum dibabat namun sudah ber-SHM,” ujarnya.
Selain pengrusakan Mangrove, Aktivis Lingkungan Hidup ini juga menemukan adanya pelebaran tanggul. Tanggul itu yang seharusnya lebih dekat ke darat, tapi malah dikikis semakin ke tengah.
“Untuk memperlebar tambak yang ada sekarang malah tanggul itu diperluas ke bibir Pantai. Sedangkan sungai yang merupakan jalur lalulintas perahu nelayan, kini semakin bergeser,” tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Humas Perhutani KPH Madura Herman telah memastikan bahwa tanah 26 Hektare tersebut masuk wilayah Tanah Perhutani (Tanah milik Negara).
“Iya, di peta Perhutani 26 hektare yang ada di Majungan itu adalah milik Perhutani, kan sudah ada penanda berupa plang milik kita,” ujar Herman, Senin (24/2/2025).
Herman mengaku juga sudah mendapat informasi kalau lahan di kawasan tersebut milik Perhutani atau milik Negara. Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti.
“Sementara yang saya tahu 4 Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk 5 Hektare yang digarap jadi tambak garam oleh koorporasi yang orang-orangnya itu-itu terus, cuma cara-caranya atas nama orang lain,” ucapnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum PT. Budiono, Wahyudi mengaku masih belum mau memberikan komentar apapun atas adanya pengrusakan Mangrove dan temuan SHM di pesisir pantai Desa Majungan Tersebut.
“Saya masih belum mau memberikan komentar apapun, tapi yang jelas data-datanya lengkap,” singkat Wahyudi.






