PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengembalikan berkas perkara penganiayaan yang menimpa Irwan Siskiyanto, seorang kurir JNT.
Berkas perkara dengan tersangka Zainal Arifin, seorang ASN Sampang itu belum dinyatakan lengkap atau P19.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho mengatakan bahwa berkas penganiayaan kurir JNT dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki atau dilengkapi.
“Sudah kami terima pelimpahan tapi sesuai petunjuk kami kembalikan lagi atau masih P19,” ujar Benny Nugroho, Kamis (14/8/2025).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku telah menerima pengembalian bekas tersebut dari Jaksa.
Institusinya saat ini tengah berupaya melengkapi beberapa petunjuk Jaksa dan sesegera mungkin akan melimpahkannya.
“Masih melengkapi beberapa petunjuk Jaksa. Setelah dinyatakan lengkap, pastinya langsung kami limpahkan,” tegas AKP Doni Setiawan.
Sekadar informasi, tersangka ASN itu ditangkap Polres pada 2 Juli 2025 atau tiga hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Saat ini tersangka masih menjadi tahanan Polres Pamekasan.






