PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 4 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan.
Merekam ditahan sejak Rabu (8/03/2023) setelah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.
keempat pegawai BPN Pamekasan Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono dijatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan.






