4 Pegawai BPN Pamekasan Dipenjara

  • Bagikan
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

Empat pegawai tersebut dijatuhkan pidana penjara delapan bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 sudah terbit pada 1 November 2022.

”Kami lakukan pemanggilan. Namun, tidak hadir karena alasan PK. Setelah itu, kami lakukan penjemputan secara paksa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan Moh. Maelan.

Keempat oknum pegawai BPN Pamekasan mendapat surat keputusan (SK) sebagai panitera pemeriksaan tanah. Satu di antara mereka memiliki jabatan setingkat kepala seksi (Kasi). Sementara tiga lainnya merupakan jabatan fungsional.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan