HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

  • Bagikan
Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Suara Indonesia/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Pelaku kejahatan seksual dalam memuaskan nafsu birahinya, segala hal dilakukan, meskipun melabrak norma, mengotori budaya dan hukum yang berlaku.

Baru-baru ini, M (48) seorang pria asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, diringkus polisi.

Pria yang dikenal dukun pengobatan alternatif tersebut diringkus Polisi usai diduga mencabuli pasien perempuan berinisial M (20) warga Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

Aksi bejat pelaku dilakukan di area pemakaman kepada korban yang datang berobat karena mengalami masalah psikologis.

BACA JUGA :  Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Rabu  (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB saat ritual pengobatan dilakukan di area makam yang berada di belakang rumah terduga pelaku.

“Korban diajak ke area makam dengan dalih melakukan ritual pengusiran roh jahat. Saat itulah tersangka melakukan pencabulan,” ungkap Sri, Selasa (13/5/2025).

Sebelum kejadian, sambung Sri, korban datang bersama pamannya untuk meminta pertolongan kepada pelaku, supaya keponakannya berhenti sering melarikan diri dari rumah.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Siapkan 381 Personel Amankan Malam Takbiran

Menurutnya, korban pernah kabur selama lima hari karena menolak dijodohkan orang tuanya.

Saat ritual berlangsung, pelaku membawa kain kafan dan minyak yang diklaim sebagai bagian dari metode penyembuhan.

Namun, dugaan kuat, barang-barang tersebut hanya modus untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Korban datang membawa bunga sesuai permintaan pelaku, dan ritual dilakukan di makam sekitar Magrib. Disitulah pencabulan terjadi,” jelas mantan Kapolsek Palengaan itu.

BACA JUGA :  Dipatok 300 Ribu, Warga Sana Tengah Pamekasan Keluhkan Mahalnya Biaya Sertifikat Tanah PTSL

Selain itu, lanjut AKP Sri, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan korban dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan perbuatan cabul,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan