Polisi di Pamekasan Tembak 3 Pelaku Pencurian Motor karena Berusaha Melawan

  • Bagikan
Ketiga pelaku curanmor yang ditembak petugas karena berusaha melawan saat diamankan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan telah mengamankan 6 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), namun 3 orang terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianyo mengungkapkan, dari keenam pelaku, tiga orang harus dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Saat hendak diamankan melawan petugas, 3 pelaku terpaksa kami tembak karena berusaha melawan, ini sebagai tindakan tegas dan efek jera,” ujar AKBP Hendra saat jumpa pers, Jumat (7/2/2025).

Menurut AKBP Hendra, dari pengakuan salah seorang pelaku, mereka sudah empat kali beraksi lakukan pencurian sepeda motor di wilayah kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Jabatan Kepala Kejari Pamekasan Diganti Anton Arifullah Eks Kasubdit Uji Materi TUN Kejagung

Akibatnya, enam pelaku itu dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

“Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Lamban Tangani Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

Adapun, ke-6 pelaku itu diantaranya AR (21) tahun, E (41) tahun, H (39) Tahun asal Kabupaten Sampang. FP (25) tahun asal kota Surabaya, M (38) tahun asal Pamekasan, dan AF (28) tahun asal Kabupaten Sumenep.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan