PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan telah mengamankan 6 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), namun 3 orang terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianyo mengungkapkan, dari keenam pelaku, tiga orang harus dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Saat hendak diamankan melawan petugas, 3 pelaku terpaksa kami tembak karena berusaha melawan, ini sebagai tindakan tegas dan efek jera,” ujar AKBP Hendra saat jumpa pers, Jumat (7/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKBP Hendra, dari pengakuan salah seorang pelaku, mereka sudah empat kali beraksi lakukan pencurian sepeda motor di wilayah kabupaten Pamekasan.
Akibatnya, enam pelaku itu dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
“Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya.
Adapun, ke-6 pelaku itu diantaranya AR (21) tahun, E (41) tahun, H (39) Tahun asal Kabupaten Sampang. FP (25) tahun asal kota Surabaya, M (38) tahun asal Pamekasan, dan AF (28) tahun asal Kabupaten Sumenep.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi