PAMEKASAN CHANNEL. Dear Jatim mendesak agar bea Cukai Madura transparan dan terbuka soal penangkapan 1 truk tronton rokok ilegal.
Satu truk tronton tersebut diduga hendak membawa 180karton atau 720 bal rokok ilegal dari Madura ke wilayah Jawa.
Berdasarkan informasi, truk diamankan oleh tim dari Polres Bangkalan di Jembatan Suramadu, Selasa (4/4/2023) dini hari. Rokok tersebut diduga merek Flash. Ditengarai milik salah satu perusahaan rokok di wilayah pantura Pamekasan dengan inisial (HT).
“Bae Cukai Madura terbuka kepada masyarakat. jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. baik supir, pelaku utama beserta alamatnya dan merek apa aja rokok ilegal yang diamankan sesuai dengan arahan Undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” katanya.
Dikatakannya, rokok ilegal mempunyai sanksi tersendiri di hukum. hal itu sudah diatur dalam undang undang no. 39 tahun 2007 tentang cukai Bab VI pasal 16. disitu disebutkan bahwa sanksi yang didapatkan oleh pelaku rokok ilegal bisa dipidana, sangsi administrasi berupa denda puluhan juta sampai ratusan juta.
“Ini langkah awal yang dapat memudahkan untuk dijadikan bahan investigasi untuk menggali akar asal rokok ilegal tersebut sampai ke gudang produksinya,” tandasnya
Sementara itu, admin humas Bea Cukai Madura saat dihubungi melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap 3 orang.
Diketahui, Bea Cukai Madura menerima pelimpahan dari Polres Bangkalan pada Selasa, 4 April 2023 berupa kendaraan berupa truk fuso bermuatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan 3 orang terperiksa.
BC Menambahkan bahwa hasil pengangkapan atas pelimpahan ini sejumlah 2.880.000 batang dengan kerugian negara 2.284.545.600, dan mengamankan 3 orang diantaranya D, Z dan T.
”Pelimpahan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp. 2.284.545.600 dan 3 orang terperiksa dengan inisial D, Z dan T. Saat ini, rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,” Tutupnya