Ulama NU Menduga Ada Faktor Lain Tidak Tuntasnya Kasus Pencemaran Pendiri NU oleh Polres Pamekasan

  • Bagikan
Demo menuntut pelecehan terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari di depan Polres Pamekasan. (Foto. Istimewa).

PAMEKASAN CHANNEL. Tidak tuntasnya penanganan kasus pelecehan terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur, terus menuai sorotan ulama di Pamekasan. Menurut para ulama, ada faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Rais Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pasean, KH. Zainuddin mengatakan, pihak Polres Pamekasan sebetulnya mampu untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut kasus biasa yang tidak sulit digali pelanggaran hukumnya.

“Saya yakin, bahkan haqqul yakin para penyidik tahu cara penggalian hukumnya karena ini kasus hukum biasa. Tetapi mengapa kasus ini tidak bisa dituntaskan oleh Polres Pamekasan,” terang Kiai Zainuddin, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA :  Gam Jatim Desak Bea Cukai Madura Tegak Lurus Brantas Pabrik dan Bandar Rokok Ilegal

Kiai yang juga Wakil Ketua PCNU Pamekasan ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur bisa disebabkan karena 2 faktor. Pertama karena penyidik sudah tidak mampu menggali hukumnya. Kedua karena ada faktor chaos ketika kasus tersebut ditangani sendiri oleh Polres.

“Polres bisa melimpahkan kasus tersebut ke Polda, jika di Pamekasan akan terjadi kekacauan. Faktanya, di Pamekasan tidak ada apa-apa. Ini jelas ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polres Pamekasan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Termasuk Kapolres Pamekasan

Ketua MWCNU Kecamatan Galis, KH. Abdul Hannan mengaku kecewa kepada Polres Pamekasan karena kasus pencemaran yang dilakukan Yassir itu tidak tuntas. Polres Pamekasan sudah tidak konsisten dalam ucapan dan tindakannya. Menurutnya, ketika ada kunjungan ke ulama-ulama NU, Polres selalu bilang siap membantu dan mendukung NU. Namun ketika NU dirundung masalah pencemaran pendiri NU oleh Yassir, Polres tidak bisa membantu NU untuk menyelesaikannya.

“Saya lihat kemarin Kades Nyalabu laok tegas. Namun mengapa Polres sendiri tidak bisa menuntaskan kasus ini. Kami merasa heran,” terangnya.

Ketua MWCNU Kecamatan Tlanakan K. Abdul Khaliq Muzaaki mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan yang tidak mampu menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri NU.

BACA JUGA :  Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba

Hal ini mengurangi rasa kepercayaan NU terhadap Polisi. Polres Pamekasan sama sekali tidak seirama dengan perintah Kapolri agar Polres kompak bersama-sama dengan NU dalam menangani masalah umat di akar rumput.

“Antara harapan Kapolri dengan kenyataan di Pamekasan bertolak belakang. Kapolri minta Polres bisa mendukung NU, ternyata di Pamekasan NU tidak didukung,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan