PAMEKASAN CHANNEL. Pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes Kadur, Pamekasan, digerebek oleh Polres setempat, karena diketahui memproduksi rokok ilegal di rumahnya.
Penggerebekan itu dilakukan pada Minggu, (27/4/2025) pagi, setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga tentang produksi barang yang merugikan Negara tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan melalui Kanit Pidsus Unit III Iptu Sirat, menyebut tersangka atas nama Mahendra (28) asal Bangkes Kadur Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka Mahendra Asal Desa Bangkes kami amankan di rumahnya,” ujar Iptu Sirat saat dikonfirmasi di Mapolres Pamekasan, Senin (28/4/2025).
Selain tersangka, Sirat mengatakan, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa merek rokok Stigma dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merek Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 prak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek surya jaya,” ujarnya.
Sebut dia, setelah mengamankan tersangka berserta barang bukti, Polres Pamekasan langsung melimpahkan ke Bea Cukai Madura.
“Langsung sekira pukul 21.00 Malam, barang bukti sama Mahendra ini diserahkan ke Bea Cukai, yang menerima disana, Hendra dan Yudi,” jelasnya.
Dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Humas Bea Cukai Madura Megatruh menyebut, setelah menerima pelimpahan tersangka dari Polres Pamekasan, pihaknya langsung membebaskan.
Alasannya, karena tersangka usai dimintai keterangan, telah bersedia membayar Ultimum Remedium (UR) Rp 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
“Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” ucap Megatruh di kantor Bea Cukai Madura
Pelepasan itu diakui Megatruh, sudah melalui 2 cara yang ditawarkan kepada tersangka, pertama yakni penawaran lanjut proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, atau yang kedua yakni pembayaran UR atau denda.
“Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan,” terangnya.
Dalam proses pembayaran Ultimum Remedium ini, tersangka telah membayar ke rekening yang sudah tersedia, sehingga bisa langsung bebas dari jeratan hukum.
“Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR, kita ada namanya rekening penampungan, setelah bayar UR, Tersangka langsung dibebaskan,” terangnya.
Diakuinya, Bea Cukai Madura menerima tersangka berserta barang bukti dari Polres Pamekasan sekitar Minggu (27/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
“Kami menerima barang bukti sekitar 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 Batang,” ujarnya.
Ditanya apakah ada merek rokok lain yang diterimanya dari pelimpahan tersebut, Megatruh menegaskan sementara ini masih BB rokok merek Stigma.
“Sementara, BB yang kami terima hanya rokok ilegal merek Stigma,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi