PAMEKASAN CHANNEL – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus jual beli ternak.
Pelaku bernama Samsul Arifin (49), warga Kecamatan Tlanakan, ditangkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB Kemarin.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Ismail Madani (75), warga Dusun Bujudan, Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah kepada Samsul Arifin sebagai pelaku penipuan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) saat Doorstop di Mapolres Pamekasan.
Menurut Yoyok, modus yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan penjualan satu ekor sapi dan dua ekor kambing. Pelaku mengajak korban untuk melihat ternak tersebut, namun di tengah perjalanan korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp11.150.000 untuk pembelian.
Setelah uang diberikan, pelaku ini berpura-pura hendak menemui rekannya, tetapi justru meninggalkan korban dan tidak kembali. Ternak yang dijanjikan pun ternyata tidak pernah ada.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” ujar Yoyok.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Pos Tlanakan, Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, dan kini diamankan di Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:






