PAMEKASAN CHANNEL. Upaya Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam memberantas habis narkoba patut mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Sebelumnya, Polres Pamekasan membuka sayembara dalam menangkap 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) di Proppo yang buron dan tak kunjung menyerahkan diri.
Terbaru, untuk memperjelas pelaku, Polres Pamekasan menerbitkan tampang dan ciri-ciri 2 DPO kasus narkotika. Pertama atas nama Risun (43 th) dan Jamian (±49 th) warga Desa Jambringin Proppo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2 DPO tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Foto dan ciri-ciri fisik DPO tersebut dikeluarkan oleh Polres Pamekasan bersama sejumlah kontak yang dapat dihubungi masyarakat.
Hal ini merupakan tindakan tegas kepada tersangka yang tak kunjung menyerahkan diri.
“Batas waktu yang diberikan 3×24 jam bahkan lebih, namun tersangka Risun dan Jamian tidak ada itikad baik,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihmas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jum’at (25/4/2025).
Polres Pamekasan menyebarluaskan foto DPO baik ke media maupun di tempel di areal publik dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi nomor kontak yang tertera (0822-2303-2004) atau hotlie 110.
Ia meminta kepada masyarakat jika melihat 2 (dua) DPO tersebut agar melaporkan kepada kantor Polisi terdekat.
Sedangkan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi akurat keberadaan DPO tersebut dan memberikan informasi tersebut kepada petugas, akan diberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi