PAMEKASAN CHANNEL. Seorang Polisi berpangkat Bripka berinisial SU (40) yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang ditangkap Polres Sumenep, terungkap sering bolos masuk dinas di Kepolisian resor (Polres) Pamekasan.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto setelah adanya tindak pidana yang dia lakukan di wilayah Polres Sumenep.
“Propam Polres Pamekasan bergerak cepat, mencari SU yang tidak pernah masuk dinas, SU dapat diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/2/2025).
Menurut AKP Sri Sugiarto, 1 anggota polisi tersebut sebelumnya adalah anggota Polres Sumenep dan pada tahun 2010 berdinas di Polres Pamekasan sebagai Banit Samapta Polsek Waru dan mengalami beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan.
Menurutnya, anggota Polres Pamekasan yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan.
Hasil penelusuran Propam Polres Pamekasan, SU pernah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri.
“Dan saat ini dia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi yaitu tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang,”jelasnya.
Diberitakan PAMEKASAN CHANNEL sebelumnya, anggota Polisi tersebut terancam akan disanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.
“Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi,” tegas AKBP Hendra.
Bahkan kata AKBP Hendra, mengingatkan kepada semua anggotanya bahwa siapapun anggota polisi yang melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode etik kepolisian maka akan ditindak tegas.
“Siapapun itu, apabila ada anggota saya yang melakukan pelanggaran hukum akan saya proses sesuai aturan yang ada, sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi