TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pamekasan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

  • Bagikan
Polres Pamekasan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong Hasil Cipkon Nataru 2022. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Ketua MUI Kabupaten Pamekasan serta beberpa Tokoh agama menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 dengan memaparkan keberhasilan Polres Pamekasan dalam menjaga situasi kamtibmas selama tahun 2022, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Jumat (30/12/2022).

Konferensi Pers diawali dengan pemaparan situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pamekasan dari awal Bulan Januari sampai dengan Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil tindak pidana penggelapan kepada pelapor /korban.

Adapun penyerahan barang bukti berupa 6 (enam) unit kendaraan roda empat terdiri dari Mobil Toyota Avanza No.Pol : L 1429 RT, Nissan Livina No.Pol : M 1625 VE, Innova Reborn No.Pol : M 1193 NN, Xenia No.Pol : L 1825 ABB, SIGRA No.Pol : M 1488 BR dan Toyota Agya No.Pol : M 1291 NK.

BACA JUGA :  Senjata Tajam dan Alat Elektronik Ditemukan dalam Lapas Pamekasan

Selesai Pemaparan terkait situasi kamtibmas selama Tahun 2022 dan penyerahan barang bukti hasil penggelapan, Kapolres Pamekasan bersama Forkopimda serta tokoh agama melakukan memusnahkan barang bukti ratusan botol miras hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) , ratusan botol miras dimusnahkan dengan alat berat, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan ratusan Knalpot Brong atau Racing, barang bukti hasil dangkar Lantas Polres Pamekasan selama Ops Cipta Kondisi Nataru 2022.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Tiga Komplotan Pencuri Motor di Pamekasan

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, ada ratusan botol miras dan puluhan Knalpot Brong yang dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen petugas Kepolisian dalam memberantas peredaran berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya di Pamekasan.

BACA JUGA :  Penyelundupan, 291 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Terminal Ronggosukowati Pamekasan

“Barang bukti ini dimusnahkan untuk memberantas peredaran miras dan knalpot yang bunyinya sangat mengganggu masyarakat di lingkungannya,” terang AKBP Rogib Triyanto.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan