Adapun penyerahan barang bukti berupa 6 (enam) unit kendaraan roda empat terdiri dari Mobil Toyota Avanza No.Pol : L 1429 RT, Nissan Livina No.Pol : M 1625 VE, Innova Reborn No.Pol : M 1193 NN, Xenia No.Pol : L 1825 ABB, SIGRA No.Pol : M 1488 BR dan Toyota Agya No.Pol : M 1291 NK.
Selesai Pemaparan terkait situasi kamtibmas selama Tahun 2022 dan penyerahan barang bukti hasil penggelapan, Kapolres Pamekasan bersama Forkopimda serta tokoh agama melakukan memusnahkan barang bukti ratusan botol miras hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) , ratusan botol miras dimusnahkan dengan alat berat, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan ratusan Knalpot Brong atau Racing, barang bukti hasil dangkar Lantas Polres Pamekasan selama Ops Cipta Kondisi Nataru 2022.






