Sesuaikan Ketentuan Pusat, DPRD Pamekasan Ingatkan SPPG Daftarkan Karyawannya JKN dan Jamsostek

  • Bagikan
Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Komisi IV DPRD Pamekasan ingatkan para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mendaftarkan karyawannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sebab, program jaminan sosial di bidang kesehatan dan keselamatan kerja adalah hal vital bagi pekerja dapur program Makan Bergizi Gratis.

“Ini perlu kami ingatkan, karena hingga kini, pengelola SPPG yang mendaftarkan pekerjanya masih sangat minim,” ujar Juru Bicara Komisi IV DPRD Pamekasan Rasyid Fansori di Pamekasan, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kesehatan telah melakukan serap informasi dan meninjau secara langsung sejumlah dapur di lapangan.

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten

“Hanya sebagian kecil pengelola SPPG di Pamekasan yang mendaftarkan karyawannya program JKN dan Jamsostek. Padahal, sesuai dengan ketentuan pusat, pekerja dapur MBG harus mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja,” jelasnya.

Fansori menyebut, jaminan sosial di bidang kesehatan dan keselamatan kerja menjadi kebutuhan bagi pekerja rentan, seperti pekerja di dapur MBG, dan sopir pengantar makanan.

BACA JUGA :  Menteri AHY Lantik 327 Pejabat Kementerian ATR/BPN

Ia berharap apa yang telah disampaikan dan diingatkan segera dilakukan oleh pihak SPPG terkait.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan