PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penipuan Hozizah Agen resmi Pagadaian Syariah Cabang Pamekasan, masih mengundang tanda tanya publik.
Publik semakin dibuat bertanya tentang siapa oknum orang dalam (Ordal) yang membantu Hozizah dalam memuluskan aksinya. Mungkinkah Hozizah melakukan hal itu seorang diri?
Dugaan keterlibatan oknum pegawai Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan dalam kasus agen Hozizah makin disorot. Apalagi pengakuan Hozizah di sidang Pengadilan Negeri Pamekasan berapa waktu lalu, menyebut ada keterlibatan Pegadaian Pamekasan.
Kepala Pagadaian Syariah Cabang Pamekasan, Nurhayanto tidak mau ambil pusing, ia mempersilahkan untuk membuktikan kalau memang ada keterlibatan pihak (Ordal) Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan.
“Kalau itu nanti dibuktikan di Pengadilan, saya tidak terlalu mencampuri itu, karena biarlah Pengadilan yang membuktikan, tapi kalau tidak salah jangan dikait-kaitkan,” ucap Nurhayanto, Selasa (25/2/2025).
Nurhayanto Deputi Bisnis Pegadaian area Pamekasan itu, juga menegaskan tidak akan melindungi anak buahnya jika memang ada yang terbukti terlibat.
“Saya juga sudah dipanggil Kejaksaan Pamekasan, sudah juga di BAP Polisi. Saya juga tidak akan melindungi anak buah saya kalau terbukti bersalah,” tukasnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya sudah membuka posko Pengaduan kepada semua nasabahnya yang telah menjadi korban Hozizah. Namun untuk mengganti rugi, pihaknya masih akan menunggu proses hukum selesai.
“Posko Pengaduan awal 62 nasabah. Sekitar 180 nasabah yang sudah di inventarisasi. Satu orang ada yang lebih dari satu surat, namun kami belum dapat membuka hasil inventarisasi. Nanti kalau kami berikan terus tidak sesuai dengan proses hukum bisa jadi kami yang salah,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini makin merebak setelah 80 korban yang didampingi kuasa hukumnya Ach. Jailani melaporkan keterlibatan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan ke Polres Pamekasan, KPK RI, Ombudsman, hingga ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen dan penadahan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi