PAMEKASAN CHANNEL. Bangunan minimarket Alfamidi di Jalan Jokotole No.4, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diduga tak mengantongi analisis dampak lalulintas (Andalalin), sehingga operasionalnya diminta untuk ditutup.
Permintaan penutupan minimarket Alfamidi itu disampaikan sejumlah aktivis di Pamekasan dalam aksi yang digelar pada, Kamis (6/2/2025).
Menanggapi hal itu, Putu Sadia Ketua Keamanan Alfamidi mengatakan, terkait permintaan masyarakat untuk menutup Alfamidi, pihaknya tidak dapat melakukan karena ijin sedang berjalan.
“Alfamidi hanya menyiapkan barang-barang jajanan termasuk personil yang berjualan, selain dari pada itu akan diurus ijinnya,”kata Putu Sadia saat dimintai keterangan.
Menurut Putu, pihaknya tidak dapat memastikan rentan waktu penyelesaian ijin pendirian bangunan Alfamidi, namun menurutnya akan segera disampaikan kepada dinas terkait.
“Saya tidak bisa memastikan kelengkapan administrasi akan selesai kapan, nanti akan disampaikan ke direktur, biar direktur segera menindaklanjuti ke dinas terkait,”terangnya.
Sementara itu, minimarket Alfamidi dianggap permasalahan dari faktor Pendirian Bangunan Gedung (PBG) yang diduga tidak mengantongi Andalalin.
“Andalalin itu diurus dan wajib melibatkan dinas perhubungan (Dishub) dan juga dinas PUPR, nah letak permasalahannya bangunan berdiri tanpa mengurus kelengkapan terlebih dahulu,”ujar Abdus Salam, Ketua Gerakan Masyarakat Pamekasan (Gempa).
Permintaan Abdus Salam sangat sederhana yakni pihak Alfamidi harus menutup penjualan dan melengkapi ijin sebagaimana aturan yang berlaku.
“Sebelum ijin resmi kami minta Alfamidi ini ditutup, dan kalau tetap beroperasi, maka kami terpaksa akan menutup paksa,”jelasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi