PAMEKASAN. Polres Pamekasan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu oknum wartawan dan pegawai kecamatan.
Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan di salah satu rumah makan di Desa Larangan Badung kabupaten Pamekasan. Selasa (19/07/2022).
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan 2 buah hp dan uang tunai sebesar 4 juta sebagai barang bukti (BB).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman mengatakan, pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar jam 20:00 WIB korban atas Saridah mendatangi polres Pamekasan.






