Kadar menceritakan, kedua tersangka saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara dan satunya sebagai oknum wartawan.
Dua tersangka itu berinisial MS oknum wartawan Jurnal Polisi dan SP sebagai pegawai kecamatan pegantenan Pamekasan.
“Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” Pungkasnya.






